Setiap pekerja sejatinya berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk para pekerja informal yang terkoneksi dengan dunia digital seperti mitra pengemudi ojek online (Ojol).
Penyaluran bantuan sembako langsung ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi terbaru yang kemarin disampaikan Presiden Joko Widodo
Kita meminta pemerintah untuk segera memberi bantuan kepada rakyat khususnya kepada mereka yang tidak mampu, pekerja informal, dan pelaku UMKM
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.
Bukan hanya bagi para pelaku usaha seperti UMKM yang gulung tikar, juga pekerja informal yang terpaksa terhenti. Tapi juga di sisi lain sering luput dari perhatian yaitu kehidupan para dai.
Menaker Ida menyatakan bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Terkait pelindungan pekerja informal tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan peningkatan sosialisasi bersama dengan adanya perencanaan yang berkaitan dengan para pekerja di sektor-sektor informal.
May Day 2023, Kemnaker Gelar Dialog Hubungan Industrial Dengan Pekerja Sektor Informal
Jika tenaga kerja kita sudah didominasi pekerja informal maka perlindungan bagi mereka wajib hukumnya. Saya mengusulkan dan mendorong hadirnya PBI BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja informal ini terlindungi dan memiliki tabungan masa depan.